Pendamping Desa Diperlukan Bisa Jalankan Tiga Misi Penting Dalam Bertugas

Wednesday, June 23, 2010

Para pendamping desa diwajibkan untuk bisa mendorong pemberdayaan dan keterlibatan aktif  Pendamping Desa Diharapkan Mampu Jalankan Tiga Misi Penting Dalam Bertugas

Para pendamping desa diwajibkan untuk bisa mendorong pemberdayaan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun desanya, sesuai amanah UU No/2014 perihal Desa. 

Agar para pendamping desa mempunyai kemampuan tersebut, tentunya setiap pendamping desa harus meningkatkan kapasitas keilmuan, moral, keterampilan, dan terlibat aktif di tengah masyarakat desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid dikala memperlihatkan motivasi kepada ratusan pendamping desa di seluruh Jawa Timur, Sabtu (9/9/2018) menyerupai dilansir sindonews.com.

Lebih dari itu, para pendamping desa dibutuhkan bisa melakukan minimal tiga misi penting dalam bertugas dilapangan. Yakni, sebagai biro perubahan, kekuatan budpekerti dan kekuatan inovasi.

"Menjadi biro perubahan atau kekuatan pendobrak. Dalam arti, rekonstruksi dari alam pikir yang konservatif, sentralistik, tertutup, konsumtif dan koruptif, menuju alam pikir dan perilaku profesional inovatif, produktif, partisipatif, transparan dan akuntable," tegasnya.


Sementara, untuk menjadi kekuatan moral. Para pendamping desa, harus bisa memastikan terjadinya efek nyata dalam fasilitasi desa, terutama dalam mengawal Dana Desa harus sempurna sasaran, dan dirasakan keuntungannya oleh masyarakat melalui prosedur musyawarah yang partisipatif.

Para pendamping desa, juga menjadi kekuatan inovatif. Yakni, bisa menfasilitasi peningkatan kapasitas pengelolaan pengetahuan, dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat yang memunculkan kreasi-kreasi baru.

Oleh lantaran itu, pendamping desa dituntut rajin membaca, berlatih dan paham peraturan dan pengetahuan gres yang dibutuhkan bagi kemajuan desa. Belajar terus sambil bekerja," pintanya. 

Keberhasilan aktivitas pendampingan desa, utamanya dalam hal pengawalan Dana Desa. Menurut Taufik, minimal sanggup diukur melalui dua hal. Yakni, meningkatnya kualitas hidup masyarakat dan meningkatnya kemakmuran masyarakat.


Peningkatan kualitas, dan kemakmuran masyarakat ini, bisa tercapai dengan terpenuhinya sarana dan prasarana dasar, menyerupai pendidikan, kesehatan, kelembagaan ekonomi desa, serta kreativitas teknologi sempurna guna.

Oleh alasannya ialah itu, Taufik mendorong seluruh pendamping desa untuk meningkatkan empat kapasitas. Yaitu, kapasitas organisasi, kapasitas personal, kapasitas penguasaan regulasi, dan kapasitas jejaring sosial.[]

Sumber https://risehtunong.blogspot.com/