Bumdes Bukan Forum Suplier Produk Luar Desa?

Thursday, March 20, 2008

Pendirian dan pengelolaan BUMDes intinya ialah membangun tradisi berdemokrasi ekonomi di desa untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat desa yang lebih baik. 

 Pendirian dan pengelolaan BUMDes intinya ialah membangun tradisi berdemokrasi ekon BUMDes Bukan Lembaga Suplier Produk Luar Desa?

Pendirian Badan Usaha Milik Desa dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 6/2014 perihal Desa. Pendirian BUMDes disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Pengelolaan dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.


Dana Desa sanggup dipergunakan sebagai modal dasar BUMDes untuk melakukan aktivitas usahanya baik usaha dibidang ekonomi maupun bidang pelayanan sosial. 

Penentuan jenis-jenis usaha BUMDes menyesuaikan dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat desa. Dengan demikian, kelahiran tubuh usaha milik desa benar-benar menjadi solusi bagi desa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. 

Karena minimnya daya penemuan dan kreasi sehingga menyebabkan banyak usaha BUMDes tidak mengakar pada upaya penggalian potensi dan optimalisasi aset-aset desa. 

Ujung-ujungnya BUMDes sekadar menjadi forum suplier produk dari luar  desa untuk dijual kepada masyarakat desa, padahal yang dibutuhkan bukan demikian.


Karena untuk menjadi desa sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan sejahteraan sanggup dicapai jikalau desa bisa menggali, menggerakan, mengelola dan membuatkan segala potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. 

Pada sisi lain, aneka macam permasalah dalam pengembangan BUMDes disebabkan belum terbentuk iklim berusaha yang kondusif, keterbatasan info dan jalan masuk pasar, manajemen, rendahnya daya penemuan kreasi pengelola dan keterbatasan modal. 

Oleh karenanya, BUMDes sebagai pilar pemberdayaan ekonomi desa masa depan membutuhkan pemberian dari aneka macam stakeholder, termasuk goodwill dari supra desa.

Sumber https://risehtunong.blogspot.com/